NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Selasa (27/02).
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Berlokasi di ruang konseling binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Mukson petugas dari Bapas Nusakambangan.
Satu WBP litmas pembebasan bersyarat (PB) dimana WBP tersebut merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik yang juga ikut menjadi tamping kebersihan.
Mukson mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan yaitu pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Mukson menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan hak – hak bersyarat, tetapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
“Warga binaan ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas serta membantu merawat kebersihan lingkungan Lapas, ” Ungkapnya
Dengan kegiatan litmas oleh pembimbing kemasyarakatan diharapkan proses integrasi kembali ke tengah masyarakat dapat berjalan lancar dan seperti kembali semula seperti sedia kala di terima oleh masyarakat setempat.