Lapas Permisan bersama Kemenag Ustadz Slamet Munir : Belajar Tajwid

    Lapas Permisan bersama Kemenag Ustadz Slamet Munir : Belajar Tajwid
    Masjid at- tawwabun lapas permisan bina wbp, Kamis (30/11). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar kegiatan pembinaan kerohanian Islam di Masjid At-Tawwabun. Ustadz Slamet Munir dari Kemenag Cilacap memimpin acara dengan memberikan ceramah mendalam tentang Tajwid kepada warga binaan Pemasyarakatan muslim, Kamis (30/11).

    Dalam ceramahnya, ustadz Slamet Munir fokus menjelaskan tentang jenis-jenis Mad, yang artinya bacaan panjang. Beliau memberikan penjelasan rinci seputar jenis-jenis Mad, termasuk Mad Asli, Mad Wajib Mutlak, Mad Wajib Mutasil, Mad Lazim Kilmi Mutslaq, Mad Lazim Harfi Mutslaq, dan Mad Arid Lil Sukun. Ustadz Slamet Munir memberikan contoh konkret untuk memperkaya pemahaman para warga binaan.

    "Penting bagi kita untuk memahami dengan baik tentang Tajwid, khususnya jenis-jenis Mad. Mad adalah bagian integral dari pengucapan Al-Qur'an dengan benar. Dengan memahaminya, kita dapat meningkatkan kualitas bacaan kita dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, " ungkap ustadz Slamet Munir.

    Warga binaan Pemasyarakatan tampak antusias mengikuti ceramah, menunjukkan keinginan mereka untuk memperdalam pemahaman agama. Ustadz Slamet Munir berharap pembinaan semacam ini dapat memberikan dampak positif dalam perjalanan kehidupan para warga binaan di masa mendatang.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Pembinaan Kepribadian Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Ilmu Agama Dasar Pembinaan WBP Lapas Permisan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami