Dapatkan Program PB, Dua Narapidana Bebas dari Lapas Permisan

    Dapatkan Program PB, Dua Narapidana Bebas dari Lapas Permisan
    Dua Warga binaan Lapas Permisan bebas setelah mendapatkan program PB, Jumat (18/08). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Dua warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Jumat (18/8).

    Dua warga binaan tersebut adalah TH (44) dan A (43). Keduanya harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

    Kedua warga binaan pemasyarakatan Lapas Permisan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

    Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu program yang merupakan hak bagi seorang Narapidana yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan tertentu.

    Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 dijelaskan bahwa terdapat tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seorang Narapidana.

    Seorang warga binaan yang ingin mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat harus memiliki kelakuan yang baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    TH dan A telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut sehingga mereka dapat dibebaskan melalui Program Pembebasan Bersyarat.

    Kedua warga binaan Lapas Permisan tersebut kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga mereka kembali di rumah masing-masing.

    TH dikabarkan akan kembali ke Sragen Jawa Tengah sementara A memutuskan untuk pulang ke Singkawang Jawa Barat.

    Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh oleh para warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan UU Pemasyarakatan.

    "TH dan A telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan dengan baik sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat tersebut, " jelasnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Gandeng Yayasan Kasih Tuhan...

    Artikel Berikutnya

    Dharma Wanita Persatuan (DWP) se- Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami